Padahal lahir dan besar di Bali :D. Okelah, jadi begini. Di Provinsi Bali dikenal ada dua bentuk (pemerintahan) desa yang masing-masing mempunyai fungsi, sistem atau struktur organisasi berbeda. Dua bentuk desa tersebut adalah: 1. Desa Dinas (desa dan kelurahan) 2. Desa pakraman atau desa adat.
1. Perbedaan Sebutan untuk Pemimpin Seperti telah disinggung di atas bahwa perbedaan mendasar yang menjadi ciri desa dan kelurahan terletak pada sebutan untuk pemimpin wilayahnya. Desa dipimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Meski memiliki sebutan yang berbeda, keduanya tetap mempunyai beberapa kesamaan fungsi. 2. Pemerintahan Kelurahan dan Pemerintahan Desa.27 Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di dalam sistem kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban akan diuraikan sebagai berikut: Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas: Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
1. Desa Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Untuk itu, cara memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan cara bekerja sama antara masyarakat kota dan masyarakat desa. Masyarakat kota bisa memperoleh kebutuhan pangan dari masyarakat desa. Sedangkan masyarakat desa bisa memperoleh barang dan alat pertanian seperti pupuk dan traktor dari masyarakat kota. Begitu pula kebutuhan lainnya seperti WiWt9. 295 351 113 391 152 105 473 172 50

jelaskan perbedaan desa dan kelurahan