Balik Nama. Balik Nama adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya yang berada pada kantor administrasi samsat yang sama. Persyaratannya adalah: Fotokopi KTP Pemilik Baru 2 Rangkap; STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap; BPKB Asli + Fotokopi 2 Rangkap; Cek Fisik Kendaraan; Kwitansi Pembelian Biaya balik nama motor Tangerang adalah 1% dari harga jual motor + SWDKLLJ motor Rp. 35.000 + pajak tahunan + penerbitan STNK Rp. 100.000 + penerbitan BPKB Rp. 225.000 + penerbitan TNKB Rp. 60.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran. 9qL5Ki. 253 82 28 108 234 390 434 91 426

biro jasa balik nama motor tangerang