Sehingga perjanjian tersebut dapat langsung berlaku tanpa menunggu dilakukannya ratifikasi. Pengaturannya ada dalam Pasal 12 Konvensi Wina tahun 1969 yaitu (dalam terjemahan bebas): (1) Persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk tandatangan wakil negara tersebut; a. Bila perjanjian tersebut yang menyatakannya; b.
Penulis menulis Hukum Perjanjian Internasional (Konvensi Wina Tahun 1969) ini dimaksudkan sebagai dasar penulisan terkait Perjanjian Internasional yang . dibuat antara Negara dengan Organisasi Internasional, atau antara Organisasi-Organisasi Internasional yang dibuat di Wina pada tanggal 21 Maret 1986 (ViennaKonvensi ini diadopsi dan dibuka untuk tanda tangan pada 23 Mei 1969, dan mulai berlaku pada tanggal 27 januari 1980. Hal ini telah diratifikasi oleh 116 serikat pada januari 2018. [2] Beberapa non-meratifikasi pihak, seperti Amerika Serikat , mengenali bagian-bagian itu sebagai penyajian kembali hukum adat dan mengikat mereka seperti itu. FINAL ACT OF THE UNITED NATIONS CONFERENCE FOR THE ADOPTION OF A SINGLE CONVENTION ON NARCOTIC DRUGS 1. The Economic and Social Council of the United Nations, by resolution 689 J (XXVI) of 28 Tulisan ini bertujuan untuk membahas pengaturan asas Rebus Sic Stantibus dan asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt terkait dengan Perjanjian Celah Timor dalam Konvensi Wina 1969. 1 BT,Strategi Diplomasi Australia Terhadap Timor Leste: Kasus Celah Timor, Tesis UMY, h. 4. hfoJIyp. 300 308 38 3 435 23 393 71 481